MEDAN, (SHR) - Kepala Bidang Humas Polda
Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menyarankan kepada guru-guru agama yang
menjadi korban pungutan liar di Kantor Kementerian Departemen Agama Kota
Medan untuk segera melapor ke Polda Sumut. Kata Rina, nantinya laporan
itu akan ditindaklanjuti."Silahkan melapor ke Polda agar bisa kami tindaklanjuti. Biasanya,
pihak Ombudsman juga akan meneruskan temuannya ke kami," ungkap perwira
berpangkat tiga melati emas di pundak ini, Senin (27/2/2017).Ia mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga diminta
berkordinasi dengan polisi. Agar, pungutan liar yang terjadi di kantor
Departemen Agama bisa diproses, dan pelakunya bisa segera ditindak
sesuai hukum yang berlaku.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
mengatakan pihaknya memang menemukan adanya pungutan liar di Kantor
Kementerian Departemen Agama Kota Medan. Pihaknya juga menduga ada
indikasi korupsi terkait dana sertifikasi guru.
"Jika memang ada indikasi korupsi, tentunya temuan itu nanti akan kami
sampaikan ke kejaksaan ataupun ke pihak kepolisian. Sebab, memang aneh
juga jika sebahagian saja guru yang mendapatkan dana sertifikasi itu,"
ungkap Abyadi di kantornya. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.