Galian C Ilegal di Namorambe Tetap Membandel

Truk Bandel Pengangkut
Galian C
Namorambe, (SHR) Kendati pernah digerebek petugas Polda Sumut, namun aktivitas pengerukan sungai dan lahan (galian C) illegal di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, masih tetap beroperasi. Bahkan, intensitas prakti illegal tersebut semakin marak hingga mengancam kesehatan warga dan merusak jalan. Kenyataan itu mengindikasikan pengelola atau pengusaha galian C tersebut ‘kebal hukum’. Artinya dugaan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa izin ini seperti "pintu rumah" saja, tutup buka.
"Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C ilegal ini masih beroperasi. Apa Muspika Namorambe terima upeti selama ini dari pihak pengusaha itu," tanya warga bermarga Sembiring kepada wartawan, Rabu (8/2). Dikatakan warga tadi, penambangan tersebut tidak hanya pengerukan tanah tapi ada juga di areal daerah aliran sungai dengan menggunakan alat berat berupa excavator jenis becko.
"Matrial itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan tanah timbun, batu dan pasir itu diduga hasil pertambangan tanpa izin alias ilegal," ungkapnya. Menurut aktivis LSM Tralindo Sumut S Bangun SH, orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin dan melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana.
“Hal itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup," ujar Bangun.
Karena itu, sambung S Bangun, Kapolda Sumut diminta tegas untuk menutup galian C yang didugal ilegal. Dan Kapolsek Namorambe juga harus dievaluasi karena belum maksimal melakuka tugasnya. Boleh dibilang, melakukan pembiaran karena diduga ada menerima upeti dari pengusaha. "Begitu juga Bupati Deli Serdang Pak Ashari segera mengevaluasi Camat Namorambe Eko Supriadi. Baru saja bertugas jadi Camat, sudah tak becus karena membiarkan galian C ilegal terus saja beroperasi. Memprihatinkan sekali, sampai ada tulisan Pak Camat Namo Rambe dan Satpol PP makan dolar hasil penjualan matrial galian C ilegal, rakyat makan debu limbah galian C ilegal," ujar Bangun.
Menurutnya, meski tulisan tersebut sudah lama di pajang di badan jalan tapi pihak Muspika Namo Rambe belum terlihat eksen untuk menutup kegiatan galian C ilegal tersebut. Tak tertutup kemungkinan, Muspika terima upeti cukup besar dari pihak pengusahanya. "Kita berharap Bupati DS, Kapolres dan Kapolda Sumut bertindak tegas
terhadap semua kegiatan ilegal. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truknya dan pengusaha ilegal ditangkap agar ada efek jera," jelas Bangun.
Ketika dikonfirmasi, soal galian C ilegal kenapa masih tetap marak, Camat Namorambe Eko Supriadi mengatakan bahwa galian C itu sudah lama beroperasi. "Seingat saya sudah lama galian C itu, adakan pak," katanya melalui telepon seluler. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.