Edarkan Narkoba, Duma Yanti Sudah Dua Kali Ditangkap



SIANTAR, (SHR)  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar memaparkan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Keselamatan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar  Utara, Senin ( 27/2).  Ketiganya adalah Brandoni Le ( 23) warga Jalan Danau Ranau, Kecamatan Siantar Timur, Asnan Nasri ( 20) Warga Belakang GOR, Kecamatan Siantar Timur dan Duma Yanti Br Simanjuntak (37) warga Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Duma sekaligus diketahui sebagai Bandar.
Pihak BNNK Siantar awalnya menangkap kaki tangan Duma Yanti di Cafe Anda yakni, Brandoni (23) dan Asnan Nasri ( 20). Keduanya mengakui barang tersebut milik Duma Yanti br Simanjuntak. Duma Yanti mengatakan selama ini dirinya kerap bertransaksi di Gang Andalas.
Duma Yanti sudah dua kali ditangkap petugas. Pertama ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Siantar beberapa waktu yang lalu dari rumahnya, Hanya saja kasus Duma Yanti tak sampai ke meja hijau, setelah barang buktinya dinyatakan bukanlah narkoba oleh Sat Narkoba Poltes Siantar.
Setelah direhab jalan di BNNK Siantar dan menghirup udara segar, Duma Yanti kembali melakukan perbuatannya dengan mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam kota Siantar.
Kasi Berantas BNNK Kota Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren mengatakan,  Duma Yanti yang dikerap disapa Mami merupakan Ratu Pil Ekstasi Kota Siantar ini mengaku kalau ia mandapat barang tersebut dari bandar yang berinisial (A).
"Hingga kini Duma Yanti belum terbuka dari mana asal eksatasi yang biasa dia edarkan, dan tak mau menyebutkan siapa bandar yang berinisial (A) dan di mana rumah bandar tersebut," ucapnya.
Saat kembali ditanya, ke tempat hiburan mana ia akan memasarkan pil-pil tersebut. Pierson mengaku masih mendalami.
“Sampai saat ini masih kita dalamai, kalau tempat hiburan malam mana kita belum tahu karena saat kedapatan di hanya di cafĂ© Anda dan belum sempat diedarkan ke tempat hiburan malam,” jelasnya
Pierson menambahkan, atas tindak pidana ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.