Dua Komisioner KPUD Langkat Tersangka

 
Gambar Kantor KPUD Langkat


Stabat,Sumatera Utara, (SHR) Menjelang Pilkada Langkat tahun 2018, KPUD Langkat ditimpa musibah.  Musibah yang pertama, kantornya yang terletak di Jalan T Imam Bonjol No. 66 (kompleks perkantoran Pemkab Langkat), Stabat  diambil alih oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, sebab kantor itu tercatat sebagai aset Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Musibah kedua, beberapa orang komisionernya diperiksa terkait dugaan korupsi dana anggaran Pilkada Langkat tahun 2014 lalu.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, kasus dugaan korupsi sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Langkat dan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa para pegawai dan komisioner KPUD Langkat.
Kabar terakhir menyebutkan, dua komisioner KPUD Langkat, Asw dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Nah, setelah diperiksa, Senin (30/1) Asw ditahan. Sementara itu, R saat diperiksa tiba- tiba jatuh pingsan, sehingga tidak jadi ditahan.
Sayangnya, pihak Kepolisian ketika dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan. Alasannya, kasusnya masih dalam pemeriksaan di Kepolisian. Artinya, sebelum pemeriksaan tahap kedua atau sebelum P21, pihak Kepolisian tidak dibolehkan untuk memberikan keterangan kepada siapapun, termasuk kepada para wartawan.
"Nanti kalau sudah P 21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, baru kami paparkan kepada masyarakat dan wartawan,” ujar salah seorang perwira yang dikonfirmasi sembari meminta agar tidak dituliskan namanya kepada andalas, Selasa (31/1).
Menanggapi hal itu, Ketua ICW Langkat M Mas’ud MZ menyatakan mendukung Polres Langkat untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Ya, kami mendukung tindakan Polisi dan berharap agar hal itu bisa jadi pembelajaran yang berharga bagi KPUD Langkat, agar Pilkada Langkat 2018 bisa bersih dari korupsi  dan semua anggaran digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kami juga berharap agar KPUD Langkat  siap melaksanakan Pilkada dengan bersikap netral kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2018- 2022,” ujarnya.
Bersikap netral artinya tidak memihak kepada salah satu pasangan balon, baik yang maju dari pasangan independen maupun dari jalur partai politik.
"Ya, sebagai contoh terhadap pasangan balon dari jalur independen.  KPUD Langkat harus netral dengan tidak memihak salah satu pasangan balon dalam pengumpulan dan verefikasi KTP yang diperlukan para pasangan balon,” ujarnya.  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.