BELAWAN –SHR Pemusnahan
barang bukti hasil penindakan kantor wilayah DJBC Sumut, BC musnahkan barang hasil
penindakan patroli laut Direktorat Jendral Bea dan Cukai beserta tegahan
limpahan Kepolisian daerah Sumatera utara didermaga Bea dan Cukai Belawan, Rabu(08/02)
Barang hasil penindakan non penyidika terdiri dari pakaian
bekas yang telah ditetapkan sebagai barang milik Negara pada kanwil DJBc dengan
total 780 bal, menurut petugas Bea dan cukai Samsul kamal bahwa “Bawang merah
limpahan Ditreskrimsus Polda Sumut dan dikuasai negara pada KPPBC tipe Pratama
Kuala Tanjung sebanyak 5.180 karung” katanya.
BC juga mengatakan bawang merah penyidikan kanwil DJBc
Sumatera Utara sejumlah 12,8 ton memperoleh izin musnah dari Pengadilan Negeri
Medan dan bawang merah penyidikan KPPBC TMP C Teluk Nibung sejumlah 7,6 ton
telah diperoleh juga izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.(Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.