7 Pelaku Curanmor Dibekuk, 7 Unit Kendaraan Turut Disita

 MEDAN, (SHR) Sepekan pelaksanaan Operasi Kancil, Polsek Delitua mengamankan tujuh orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor, dan dua orang penadah.
Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek.
"Ketujuh tersangka ini kami tangkap dalam lokasi terpisah. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif," ungkap Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Selasa (28/2/2017) siang.Adapun ketujuh tersangka itu masing-masing Roy Razes (23) warga Jl Saudara, Medan, Dolli Viza alias Bana (21) warga Jl Bunga Nicole, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Ahmad Kelvin (25) warga Jl Brigjen Zein Hamid, Gang Tapian Nauli, M Tohapdi Marbun Banjarnaor (34) warga Jl Tapian Nauli, Gang Mushollah.Kemudian, Rahmanius Kanan (38) warga Desa Kuta Raja No45, Tiga Binanga, Tanah Karo, Eeng Armadi (26) warga Jl Baru II, Gang Bahagia, Padang Bulan, dan Eko Hidayat (25) warga Jl Dwikora, Harjosari II, Medan Amplas. Sementara dua orang penadahnya masing-masing Disonta Sembiring (31) warga Jl Jamin Ginting, Gang Irigasi, Medan Tuntungan, dan Gunanya Sembiring (47) warga Jl Jamin Ginting, Pajak Sore, Padang Bulan."Jika masyarakat pernah merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Polsekta Delitua untuk mengecek motor yang ada di kantor kami. Sertakan pula surat-surat kendaraannya," ungkap Wira.Adapun ketujuh sepeda motor itu Yamaha Mio hitam BK 3378 OS, Honda Supra BK 4065 XP, Suzuki Smash BK 5612 UX, Honda Supra Fit BK 3470 IE, Yamaha Mio hitam tanpa plat, Suzuki Smash BK 5983 AU, dan Yamaha Force One tanpa plat.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.