1,1 Kg Sabu Tujuan Jawa Timur Disita


Kantor Kapolsek Patumbak
Medan, (SHR) Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh tujuan Jawa Timur dalam sebuah penyergapan dari dua tempat terpisah kawasan Jalan SM Raja pada Januari lalu. Dua orang kurir itu masing-masing, Z (21), warga Desa Aluenibong, Kecamatan Aceh Timur, Kota Peurelak, Aceh. Dia ditangkap di ruang tunggu loket bus PT Rapi pada 6 Januari sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afhdal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi mengatakan, awalnya Z berangkat dari Peurelak ke Medan menumpangi Bus Sempati Star. Tepat pukul 06.30 WIB, Z tiba di loket Bus Simpati Star?. Dua jam berselang, Z dihampiri pria berinisial J yang masih dalam pengejaran polisi. J menyuruh Z disuruh menyandang tas ransel yang berisi sabu 100 gram untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau. "Sebelum tersangka pergi ke Pekanbaru, saat menunggu bus, petugas mengamankannya. Barang bukti sabu itu disimpan dalam baju di tas sandang yang dibawa tersangka," jelas Afdhal, Kamis (2/2) siang.
Menurut Afdhal, tersangka Z mengaku baru kali pertama melakoni pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah jutaan rupiah, tapi belum diterimanya. "Dia belum mendapat ongkos pergi. Masih menggunakan uang pribadi," kata Afdhal. Di tempat terpisah, petugas Polsek Patumbak kembali mengandaskan langkah kurir sabu berinisial S di salah satu SPBU Jalan SM Raja Medan Amplas pada 24 Januari lalu. Dari tangan pria berusia 26 tahun tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan S bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria asal Desa Beunot, Kecamatan Samtalior Bayu, Aceh Utara akan membawa sabu ke Palembang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Tersangka menerima sabu itu di Hotel Darussalam Medan. Dari situ dia terus kita buntuti dan pergerakannya dipantau,” terang  Afdhal. Setelah bergerak, tersangka ditangkap petugas saat berada di sebuah SPBU. Petugas menemukan dua kotak Milo berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Rencananya, sabu itu akan dibawa tersangka ke Jawa Timur, setelah transit di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan jalur darat. "Di Palembang, nanti sudah ada yang menunggu dan ganti orang lagi untuk membawanya ke Jawa Timur,” terang Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi.
Kepada petugas, S mengaku sudah tiga kali lolos menjadi kurir sabu antarprovinsi dengan upah sebesar Rp 20 juta. Namun, aksi keempatnya terendus dan digagalkan oleh polisi. "Sekali bawa ke Palembang, tersangka S diupah Rp2?0 juta. Tapi upahnya kali ini belum diterima," pungkas Kapolsek. Kepada wartawan, tersangka mengaku tergiur dengan pekerjaannya sebagai kurir sabu karena mudah untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dan tidak memakan waktu lama. "Kejepit ekonomi, makanya saya mau. Jadi butuh duit juga karena mau pinangkan anak," akunya. Atas perbuatannya, kedua tersangka Z dan S disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.