Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu

Medan (SHT) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda, Jumat (20/1) dan Sabtu (21/1). Awalnya, petugas meringkus tersangka Muhammad Rinaldi (MR) alias Panjang (21), warga Jalan Halmahera, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, disusul Ayuhan (AN) alias Yuan (22), warga Jalan Dusun Masjid, Kelurahan Alue Bu Tuha, Kecamatan Peurlak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Dari kedua pria itu, polisi menyita barang bukti lima paket sabu ukuran sedang dan kecil, total seberat 8,25 gram, uang Rp 50 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu diwawancara wartawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP BH Tarigan, Minggu (22/1) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas pengembangan informasi dari
masyarakat. ”Tersangka MR kita tangkap di rumahnya, pada Jumat malam, dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0, 22 gram, uang Rp 50 ribu, dan telepon genggam,” terangnya.
Sementara tersangka AN, sambungnya, ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu sore, dengan barang bukti empat paket sedang sabu, total seberat 8,03 gram. "Saat ini, mereka sudah ditahan di Sel Mako Satres Narkoba, menunggu seluruh berkas pemeriksaanya lengkap, dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tandas Bambang. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.