Lapas Kelas ll A Binjai Amankan Napi Pemilik Sabu




lapas kelas IIA Bijai amankan napi pemilik sabu


Binjai, (SHR) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai, kembali mengamankan seorang narapidana pria, karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (23/1). Tersangka Gus (38), narapidana kasus narkoba, penghuni Kamar 01 Blok G, penduduk Jalan Raimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Ayah empat anak itu diamankan karena menyimpan 13 paket kecil sabu total seberat 9 gram, dan sebuah skop kecil, yang ditemukan di saku celana dalam loker tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Kota Binjai, Muhammad Jahari Sitepu, kemarin menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan saat sipir melakukan pemeriksaan ruang tahanan. "Sekira pukul 18.15 WIB tadi, rencananya kita akan melakukan pergantian regu jaga di Blok G, sambil melakukan pemeriksaan rutin ruang tahanan," terangnya. Begitu memasuki Kamar 01, narapidana bersangkutan justru terlihat gugup hingga seorang sipir, yakni Bastian Surya Manik melakukan penggeledahan.
"Setelah sipir memeriksa isi loker narapidana tersebut, ternyata dari saku lipatan celana tersangka ditemukan bungkusan alumunium foil," ungkap Jahari. Curiga dengan temuan itu, sipir kemudian mengamankan tersangka Gus dan loker miliknya ke pos penjagaan, lalu melaporkannya kepada Kalapas. "Setelah diamankan dari sini, tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya kita serahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Binjai. Biar polisi yang menindaklanjuti kasus ini," kata Jahari.
Sebaliknya, dia pun siap menindak tegas siapapun oknum pegawai, dan petugas sipir, yang dicurigai ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas. "Jika ada oknum pegawai maupun sipir lapas ikut terlibat peredaran narkoba, saya siap berkoordinasi dengan Kemenkumham, guna melakukan pemecatan," tegas Jahari. Sementara, tersangka Gus saat diwawancara wartawan mengaku, seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya yang telah bebas.
Segala jenis  narkoba yang diperolehnya dan beredar di lingkungan lapas, selalu dimasukan dengan cara dilempar dari luar gedung. "Untuk satu paket kecil sabu seberat 0,5 gram, biasanya saya jual seharga Rp 500 ribu," aku napi yang rencananya akan dibebaskan pada Desember 2017 mendatang. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.