BNNK Binjai Amankan Enam Terduga Pengedar Sabu




Keenam tersangka terduga pengedar sabu dan barang bukti diamankan di kantor BNNK Binjai, Senin (23/1).
Medan (SHT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai mengamankan enam tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah kosong di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (23/1). Mereka adalah, Remi Surbakti, warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu Binjai Selatan, Dedek, warga Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan, Zulham, warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan, Khaidir, warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan, Syahputra, warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan dan Sella Budi Ginting, warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.
Dari tangan tersangka BNNK Binjai berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,9 gram, satu bong, ratusan plastik klip kecil, uang tunai 2.644.000, empat HP, enam mancis, dua timbangan elektrik, tiga lembar STNK sepeda motor, empat unit sepeda motor, Yamaha RX- King, Suzuki FU dan dua Honda Beat, satu lingkar jarum pentul, lima dompet, enam Mancis, 12 pipet, dan satu kaca pirek. Kepala BNN Kota Binjai, AKBP Drs H Safwan Khayat M Hum mengatakan, penangkapan ini adalah satu dari rangkaian kegiatan BNN Kota Binjai dalam mengusir narkoba dari kota Binjai, khususnya di Kelurahan Tanah Seribu.
"Kita akan berantas semua narkoba di kota Binjai, khususnya di Tanah Seribu karena kelurahan tersebut percontohan bebas narkoba. Kita juga berharap ke depannya BNN Kota Binjai dapat mengungkap lebih banyak lagi
peredaran narkoba di Kota Binjai,” ujarnya. Safwan menjelaskan, BNNK Binjai di tahun 2017 ini akan lebih fokus kepada pemberantasan setelah di tahun 2016 melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.