Kepala BLH DS : Keluhan Warga Dusun XIX Mabar Terkait Keberadaan PT.PHPO Sudah Diatasi

Medan, SHR - Tudingan Warga Dusun XIX Mabar Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, mengungkapkan tak satu pun hasil rapat koordinasi di Aula BLH Sumut Kamis (21/4/2016) lalu, dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT.PHPO.

Hal tudingan warga Dusun XIX Mabar Desa Saentis, Dibantah oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Deliserdang, Ir Artini Marpaung melalui Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Rivan Silaen menuturkan semua sudah bisa diatasi terkait 7 poin tersebut semuanya telah dikerjakan sesuai kewenangan dan tupoksi.

Pihak BLH Deli Serdang beberapa kali sudah melakukan peninjauan di Dusun XIX Mabar Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Terakhir BLH DS bersama Kanit Ekonomi Polres KP3 Belawan. Hasil peninjauan nilai ambang batas Kebisingan masih dibawah angka 60 desibel dan angka itu masih normal,"jelas Rivan Silaen kepada hariandeteksi.com diruangannya, Selasa (15/11/2016).

Masih Rivan, Semenjak ada Pergantian Kapolda Sumut serta adanya rekomendasi Komnas HAM terkait persoalan warga dengan PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) terutama Keberadaan tembok pembatas perusahaan mengakibatkan terjadinya banjir di pemukiman masyarakat jika turun hujan karena perusahaan menutup jalan aliran air.

"Terkait masalah banjir sudah dilakukan pembahasan, kedepan Dinas PU DS sudah melakukan survey untuk melakukan pembangunan." ucap Rivan.

Ketika disinggung adakah Perusahaan memberi Kompensasi kepada warga, "Hampir semua warga sudah menerima kompensasi dari perusahaan, tinggal 5 orang lagi. Semua yang menerima ada buktinya berupa tanda-tangan dan di dokumentasi berupa bukti foto,"ucapnya.

Diakui Rivan, Wajar bila warga komplain operasional uji coba mesin boiler PT PHPO, terkait permasalahan itu kini sudah diatasi dengan cara melakukan perendaman suara dan serta melakukan penanaman pohon sekitar genset.

Kalau yang dipersoalkan pemakaian Air dibawah tanah,  itu tidak bisa ditolerir artinya itu kita tindak. Hasil peninjauan terakhir pihak PT.PHPO telah menyetop menggunakan air bawah tanah. Demikian halnya BLH DS menyarankan agar pemakaian bahan bakar memakai cangkang, jika memakai batu bara harus melalui teknologi yang nendukung maksudnya proses yang mengelolahnya.

Memang dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.

Namun ada keistimewaan kebijakan terhadap kawasan industri yang hanya dibutuhkan UKL/UPL artinya disana tidak dibutuhkan persetujuan warga sekitar, baca Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

"Ijin UKL/UPL PT.PHPO terbit 15 Mei 2015, tidak dibutuhkan persetujuan warga sekitar, karen itu perintah PP No 24 tentang kawasan Industri,"ucap Rivan.

Mewakili warga lainnya Pdt Jepta Pelawi, Permasalahan PT. PHPO dengan Warga jika tidak cepat diatasi maka bisa saja terjadi permasalahan itu seperti Fenomena gunung Es sebab disana ada tiga tempat peribadatan warga.

Warga telah menyurati Presiden, dan hasil dari surat itu Presiden menghunjuk staf khususnya bertugas menjembatani persoalan ini.

Terkait kata BLH DS sudah tinjau lapangan, Memang ada orang yang datang disini, namun tidak tahu mereka itu sebab kedatangan mereka kemari tidak melibatkan warga sekitar, jelas Jepta senin (28/11/2016).

Terkait kompensasi memang ada yang sudah menerima dan ada juga yang belum. Namun tidak benar kalau kata BLH DS tinggal 5 orang lagi yang belum menerima. Sebab di lorong gereja saja disana tak satu pun ada yang menerina dan warga dekat Musholla sekitar 6 KK tidak menerima,ucap Jepta.

"Jadi, Kalau katanya ada yang menerima, itu warga mana yang dimaksud."tanya Pdt Jepta. (Dofu Gaho)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.